Selasa, 21 Juli 2020. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat beserta jajaran mengikuti kegiatan teleconference ” Peringatan Hari Internasional Nelson Mandela 2020
Aturan Minimum Standar (SMR) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk perlakuan terhadap Narapidana. Didalam aturan ini terdapat prinsip-prinsip seperti kesetaraan institusional dan filosofi penahanan.
SMR untuk perlakuan terhadap Narapidana telah berfungsi sebagai standar minimum yang diakui secara universal. Sifatnya tidak mengikat secara hukum namun aturan ini penting di seluruh dunia sebagai sumber untuk legislasi nasional yanng relevan serta panduan praktis untuk manajemen penjara. SMR juga memberikan pedoman hukum internasional dan domestik bagi warga negara yang ditahan di penjara dan bentuk bentuk penahanan lainya.
prinsip dasar yang dijelaskan dalam SMR adalah tidak akan ada diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, sosial dan lainnya.
Leave a Reply